TIMES PONOROGO – Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi umum kepada sejumlah narapidana.
Dari total 140 narapidana yang diusulkan, 12 orang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Kepala Rutan Ponorogo M Agung Nugroho mengatakan, pemberian remisi adalah penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana.
"Semua narapidana yang telah menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan perilaku. Saya berharap para narapidana yang bebas bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," kata M Agung Nugroho, Minggu (17/8/2025).
M Agung Nugroho juga menjelaskan, saat ini Rutan Kelas IIB Ponorogo jumlah penghuninya tercatat 249 orang. Sebanyak 67 orang berstatus tahanan, dan 182 berstatus narapidana.
"Dari total 182 narapidana tersebut, 140 orang mendapatkan remisi, 12 diantaranya bebas langsung, sedangkan 42 lainnya belum memenuhi syarat mendapatkan remisi," jelas M Agung Nugroho.
Disebutkan juga, tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa, yaitu sebuah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI.
Upacara pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Ponorogo dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal.
Upacara pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko - Lisdyarita, segenap jajaran Forkopimda Ponorogo, beberapa Kepala OPD Pemkab Ponorogo, dan segenap pimpinan dan staf Rutan Kelas IIB Ponorogo. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |