TIMES PONOROGO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukannya alat bukti penting di lokasi kejadian.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” tegas Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dua alat bukti kunci yang menguatkan adalah keberadaan dua unit ekskavator dan satu buldoser di TKP, serta kayu-kayu hasil tebangan di hulu sungai. Irhamni memastikan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat. “Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” jelasnya.
Kombes Pol Freddy, penyidik Dittipidter, menyebutkan kasus ini diduga melanggar Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tim gabungan menemukan bukaan lahan dan kayu yang terbawa arus, sementara alat berat diduga ditinggalkan oleh pelaku yang melarikan diri.
Identifikasi awal terhadap 27 sampel kayu menunjukkan jenis dominan adalah karet, ketapang, dan durian. Kayu-kayu tersebut merupakan hasil gergajian, pencabutan dengan alat berat, longsoran, dan pengangkutan. Penyidikan kini berfokus pada mengungkap identitas operator, kepemilikan alat berat, dan korporasi yang bertanggung jawab di balik aktivitas ilegal ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bareskrim Naikkan Status Kasus Pembalakan Liar di Sungai Garoga ke Tahap Penyidikan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |