TIMES PONOROGO, PACITAN – Warga masyarakat Kabupaten Pacitan, Jawa Timur wajib mengetahui pentingnya memiliki izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang dulunya dikenal sebagai izin lokasi dalam bangunan maupun usaha komersial.
Sebab, KKPR merupakan salah satu syarat dasar dalam proses perizinan usaha komersial yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Tulus Widaryanto, menjelaskan pentingnya KKPR dalam proses perizinan.
“KKPR adalah prasyarat utama untuk semua kegiatan komersial maupun bangunan rumah masyarakat. Jika KKPR belum terbit, maka Pendirian Bangunan Gedung (PBG) atau persetujuan lingkungan tidak bisa dikeluarkan,” katamya, Jumat (19/7/2024).
Tulus menjelaskan bahwa KKPR adalah izin yang selaras antara rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang daerah.
“Sesuai data yang ada pada tahun 2022 terdapat 49 masyarakat yang mengurus KKPR. Sedangkan pada tahun 2023 terdapat 50 pemohon, 3 di antaranya pemohon kegiatan berusaha dan 47 tidak berusaha,” imbuhnya.
Untuk memulai usaha komersial, terdapat tiga prasyarat dasar yang harus dipenuhi yaitu KKPR, PBG atau sebelumnya dikenal dengan IMB, serta persetujuan lingkungan. KKPR menjadi pintu gerbang utama sebelum pengusaha dapat melanjutkan pengurusan PBG dan persetujuan lingkungan.
Pengurusan KKPR dapat dilakukan melalui aplikasi siCANTIK/OSS atau langsung di kantor DPMPTSP Pacitan.
Langkah pertama dalam proses ini adalah pembuatan akun dan pengajuan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, atau dengan mendatangi kantor DPMPTSP.
Pemohon kemudian harus melengkapi berbagai persyaratan seperti data identitas diri, data lokasi, rencana kegiatan, serta surat pernyataan penguasaan lahan.
Setelah dokumen tersebut dilengkapi dan diunggah, DPUPR akan melakukan verifikasi, survei lokasi, serta rapat bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah lokasi tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jika lokasi sesuai dengan RTRW, KKPR akan diterbitkan baik secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rencana lokasi yang disampaikan,” jelas Tulus.
Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan modal di bawah Rp5 miliar, proses KKPR tergolong lebih sederhana dan gratis.
Prosedur ini memungkinkan pemohon untuk menyampaikan pernyataan mandiri melalui OSS yang menyatakan bahwa lokasi usaha sesuai dengan tata ruang, dan pelaku usaha siap menerima sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian di masa depan.
“KKPR untuk UMK langsung diterbitkan secara online tanpa biaya dan tanpa perlu rapat atau persetujuan dari pihak-pihak lain,” imbuhnya.
Sebaliknya, untuk usaha non-UMK atau industri besar dengan modal di atas Rp5 miliar selain lahan dan bangunan, proses KKPR menjadi lebih rumit dan memerlukan biaya untuk pertimbangan teknis oleh badan pertanahan negara (BPN).
Misalnya, untuk membangun pabrik besar seperti pabrik semen, harus dipastikan bahwa rencana tersebut sesuai dengan peta RTRW untuk kawasan industri.
“Jika rencana pembangunan tidak sesuai dengan peta RTRW, hanya sebagian dari rencana tersebut yang bisa disetujui, atau bahkan ditolak sepenuhnya,” kata Tulus.
Setelah KKPR diterbitkan, pengusaha dapat melanjutkan proses perizinan lainnya seperti izin operasional, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan lain-lain.
Pemahaman yang baik mengenai izin KKPR diharapkan dapat memperlancar proses perizinan usaha dan memastikan bahwa kegiatan usaha msayarakat Kabupaten Pacitan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |