https://ponorogo.times.co.id/
Berita

HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20

Jumat, 30 September 2022 - 08:46
HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

TIMES PONOROGO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari  putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim. 

“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20% yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi   dalam amar pertimbangannya, secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon, yaitu PKS dan Dr Salim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyampaikan pendapatnya  setelah mencermati pertimbangan putusan MK yang menyatakan mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Dan dalam permohonannya, Para Pemohon (PKS dan Dr. Salim) mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK,  ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan  berbasiskan legal standing yang jelas legal. Tetapi, ada ‘kemajuan’, yang  bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang soal Pemilu, untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK. Yaitu mengkoreksi PT 20% berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya. 

HNW menilai  PT sebesar  20% tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon2 Presiden terbaik. PT 20% membonsai hak Partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh Partai Politik ke gelanggang Pilpres.

 “Sehingga, Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas. Apalagi PT 20% itu telah 2 kali dipraktekkan dan menghadirkan pembelahan di tengah Rakyat dan penolakan yang luas dari Masyarakat,” jelasnya. 

HNW mengakui UUD NRI 1945 yang merupakan norma dasar bangsa Indonesia tidak memberikan kebebasan sepenuhnya dengan menyebut aturan lanjutan dalam UU. Dan UU membuat pembatasan yang sudah  berlaku tapi tidak menimbulkan penolakan.

”UU  melakukan pembatasan, misalnya adanya ketentuan parliamentary threshold serta syarat Partai bisa ikut Pemilu. Bahkan untuk Pemilihan Presiden tahun 2004 dan 2009 juga ada PT tapi hanya 15%. Itu semua sudah berlaku dan tidak mendapatkan penolakan dari publik. Karena pembatasannya rasional dan tidak ekstrim. Tapi pembatasan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat luas adalah PT 20%,  karena tidak rasional, dan terbukti menimbulkan keterbelahan di masyarakat. Dan membatasi secara ekstrim calon-calon pemimpin bangsa yang berkuwalitas. Hal yang mestinya dikoreksi, dan tidak malah dilanggengkan,” tukasnya. 

 HNW khawatir,  pembatasan angka threshold yang  terlalu ekstrim justru mengurangi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. “Di sisi lain partai politik  perlu menyadari tidak bebas sepenuhnya, tetapi ada aturan yang membatasi. Namun, pembatasan tersebut harusnya proporsional dan tidak ekstrim seperti PT 20%. Ini yang harusnya menjadi rujukan bagi DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Pemilu, apalagi dengan adanya semangat baru yang dihadirkan oleh putusan MK yang terakhir itu,” tukasnya. 

Oleh karena itu, HNW mengingatkan agar DPR dan Pemerintah memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat sebelum merubah UU Pemilu terkait dengan angka PT 20% itu. “Faktanya ada 67 pihak yang mendaftar sebagai pihak terkait dari permohonan uji materi di MK itu, walaupun disayangkan MK tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan hukum, tapi itu sudah cukup membuktikan antusiasime masyarakat untuk mendiskusikan dan mengkoreksi PT 20%,” ujarnya. 

“Sebaiknya dalam pembahasan revisi UU Pemilu pasca keputusan MK yang terakhir, selain merujuk kepada kajian ilmiah, kanal partisipasi masyarakat perlu dibuka lebih luas oleh DPR dan Pemerintah, agar kedaulatan Rakyat bisa benar-benar dihadirkan. Diharapkan Pilpres bisa lebih bermutu baik dalam proses maupun hasilnya, agar demokrasi dengan Pemilu/pilpres, bisa dipercaya oleh Rakyat sebagai  solusi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik ; demokratis, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, sesuai ketentuan Konstitusi,” pungkasnya. (*)

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.