https://ponorogo.times.co.id/
Ekonomi

Soal Bantalan Sosial Rp12,4 Triliun, Mensos RI: Bukan untuk Beli Rokok atau Miras

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:46
Soal Bantalan Sosial Rp12,4 Triliun, Mensos RI: Bukan untuk Beli Rokok atau Miras Mensos RI Tri Rismaharini (FOTO: Kemensos RI)

TIMES PONOROGO, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos RI) Tri Rismaharini berharap dana Bantuan Langsung Tunai senilai total Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat, sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," ucap Mensos RI usai mengikuti rapat pembahasan pengalihan subsidi BBM dengan Presiden RI Jokowi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Mensos RI menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan bantalan sosial sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.

Dia mengatakan, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran. Dalam hal ini, kata Mensos RI, PT Pos Indonesia memiliki kewajiban mengantar bantuan itu hingga ke rumah masyarakat.

"PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya, foto rumah sama foto dia (penerima) di rumah itu, jadi dokumen lengkap. Data itu bukan by address dan by name saja, tapi ada foto rumah dan kondisi rumahnya. Misal ada komplain, karena misalnya dia lupa sudah menerima, ada fotonya," kata Mensos RI.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dari total bantuan sosial Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantalan sosial tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran PT Pos Indonesia. Kemudian kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun. Lalu ketiga, akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 T dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.