https://ponorogo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Rabu, 24 April 2024 - 19:09
Polres Ponorogo Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat menyampaikan rilis ungkap kasus pencurian rumah kosong. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMES PONOROGO, PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus delapan orang pencuri spesialis rumah kosong. Para pelaku yang tergabung dalam satu komplotan ini berasal dari luar Ponorogo, yaitu Pipit, Noviana Ningsih, Muhamad Subarkah, Endar Quin, Saifudin, Hadikul Fahmi, Saiku, dan Agus Sutrisno.

“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang terjadi 1 tahun terakhir yakni periode 2023-2024. Kita amankan sebanyak delapan tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, dalam press rilisnya Rabu (24/4/2024).

Dari delapan tersangka yang sudah diamankan ini, berdasarkan hasil penyelidikan, didapati tiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka ini, kurang lebih dalam waktu enam bulan beraksi mencuri di rumah-rumah kosong yang ada di wilayah hukum Kabupaten Ponorogo. Tercatat ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Ponorogo yang menjadi sasaran para tersangka.

“Dari delapan tersangka itu, tiga di antaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP rumah kosong di Ponorogo yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membutuhkan waktu tiga hari untuk mengamankan delapan tersangka itu. Mereka sebagian besar berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Tulungagung, Pasuruan.

Selain itu, ada satu tersangka yang berasal dari Tangerang. Dari hasil pengembangan petugas, para tersangka ini ternyata tidak hanya beraksi di Kabupaten Ponorogo, ada beberapa daerah di Jawa Timur yang menjadi sasaran operasi mereka. Yakni di Blitar dan Trenggalek.

“Dari hasil pengembangan petugas, para tersangka ini juga beraksi di luar Ponorogo, yakni pernah beraksi di Trenggalek dan Blitar,” papar AKBP Anton Prasetyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan.

Ancaman hukuman untuk delapan tersangka ini adalah 7 tahun. Yakni dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tukas Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. (*)

Pewarta : M. Marhaban
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.