TIMES PONOROGO, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Adapun, dugaan suap yang dimaksud berupa pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"KPK menetapkan tersangka, yaitu Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan penetapan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi," jelasnya.
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan sebagai tersangka, Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta/rekanan proyek RSUD). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Kasus Suap
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Deasy Mayasari |