TIMES PONOROGO, PONOROGO – Pada 2 Januari 2026 ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi di berlakukan. Bagi masyarakat Indonesia, ini menandai fase penting pembaruan hukum pidana nasional.
Keberhasilan reformasi ini tidak hanya ditentukan oleh substansi KUHP semata, melainkan oleh kemampuan negara mengharmonisasikan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk dalam hal ini pada undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda). Di sinilah urgensi Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) menjadi sangat relevan, khususnya dalam menjaga eksistensi Perda agar tetap konstitusional, proporsional, dan efektif.
Secara filosofis, pembangunan hukum pidana harus berpijak pada nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama. Dalam praktiknya, cita ideal tersebut kerap berhadapan dengan realitas regulasi yang tidak seragam, kaku, dan tertinggal dari dinamika sosial-ekonomi.
Ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan Peraturan Daerah (Perda) sering memuat pidana kurungan singkat, denda nominal yang tergerus inflasi, serta pidana minimum khusus yang membatasi diskresi hakim. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi hukum pidana sekaligus ketidakadilan dalam penerapannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir untuk mengurai persoalan tersebut melalui agenda harmonisasi. Salah satu terobosan utamanya adalah penghapusan pidana kurungan dalam peraturan di luar KUHP, termasuk Perda, dan pengalihannya menjadi pidana denda berbasis kategori.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari pemidanaan berbasis pemenjaraan menuju sanksi yang lebih rasional, fleksibel, dan adaptif terhadap kondisi ekonomi. Dengan sistem kategori, nilai denda tidak lagi statis dan dapat disesuaikan seiring perubahan ekonomi melalui peraturan pemerintah.
Bagi Perda, perubahan ini berdampak langsung dan signifikan. UU 1/2026 secara tegas membatasi bahwa ketentuan pidana dalam Perda hanya boleh berupa denda paling banyak Kategori III. Pembatasan ini menegaskan bahwa Perda bukan instrumen pemidanaan berat, melainkan sarana pengaturan ketertiban dan kepentingan lokal.
Dari sudut pandang negara hukum, pembatasan tersebut berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar pemerintah daerah tidak melampaui kewenangannya serta mencegah lahirnya Perda yang represif dan tidak proporsional.
Namun, di titik inilah sebenarnya problemnya. Secara historis, otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan sanksi pidana sesuai karakteristik wilayahnya. Standardisasi ketat melalui kategori denda dipandang sebagai bentuk “resentralisasi terselubung” yang mengebiri diskresi daerah.
Daerah dengan persoalan akut, semisal pelanggaran lingkungan oleh korporasi besar sebagaimana terjadi di Sumatera. Dan merasa instrumen penegakan hukumnya “dijinakkan” karena denda Kategori III kerap tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh pelanggar. Dalam konteks ini, denda berisiko dipersepsikan sebagai sekadar “biaya izin”, bukan alat efek jera.
Konsekuensi lain dari penghapusan pidana kurungan adalah dorongan kuat pada sanksi administratif dan pemulihan keadaan semula. Teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif menjadi instrumen utama.
Secara normatif, orientasi ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir. Eksistensi Perda justru dapat diperkuat sebagai alat rekayasa sosial yang efektif (tools of social engineering), bukan semata ancaman hukuman.
Namun, efektivitas pendekatan ini sangat bergantung pada kesiapan birokrasi daerah. Tanpa sistem pengawasan yang memadai, sanksi administratif dan pidana kerja sosial berisiko menjadi aturan di atas kertas.
Masalah keadilan sosial juga muncul dalam konteks pidana pengganti denda. Ketika pelanggar tidak mampu membayar denda, mekanisme kerja sosial atau pengawasan diterapkan. Di banyak daerah, infrastruktur pengawasan kerja sosial belum siap.
Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian eksekusi hukuman bagi warga miskin, bahkan kontradiksi dengan semangat depenalisasi jika pada akhirnya berujung pada pemenjaraan kembali.
Harmonisasi melalui UU 1/2026 juga mencakup penghapusan pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, yang berdampak pada desain sanksi Perda. Diskresi hakim diperluas untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan kontekstual, membuka ruang bagi keadilan restoratif.
Meski demikian, negara tetap menjaga ketegasan terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat yang dikecualikan dari penghapusan pidana minimum khusus. Diferensiasi ini penting agar keadilan tidak jatuh pada relativisme berlebihan.
Dalam konteks otonomi daerah, pengakuan terhadap pidana adat menjadi sisi progresif dari UU 1/2026. Pemenuhan kewajiban adat diakui sebagai pidana pokok untuk tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat dan diatur melalui Perda.
Meski demikian, pengecualian ini memunculkan dilema dualitas hukum, yaitu potensi ketimpangan antara sanksi administratif yang relatif ringan dan sanksi adat yang bisa jauh lebih berat, yang jika tidak dikelola hati-hati dapat memicu konflik sosial.
Akhirnya, UU 1/2026 adalah pedang bermata dua bagi eksistensi Perda. Di satu sisi, ia memperkuat kepastian hukum nasional dan melindungi warga dari Perda yang sewenang-wenang. Di sisi lain, ia menantang kedaulatan lokal untuk beradaptasi dalam ruang gerak yang lebih sempit.
Kunci keberhasilannya terletak pada kesiapan daerah mengembangkan sanksi administratif dan kerja sosial yang efektif, serta keberanian menjaga relevansi lokal dalam koridor negara hukum. Jika tidak, Perda berisiko kehilangan wibawa punitifnya dan berubah menjadi sekadar aturan administratif tanpa daya paksa.
***
*) Oleh : Lukman Santoso Az, Lukman Santoso Az, Pengajar Hukum pada Fakultas Syariah UIN Ponorogo.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |