Kopi TIMES

Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Memang Diperlukan

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:25
Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Memang Diperlukan Alfonsus Ega P Warsanto, Mahasiswa Universitas Diponegoro, Peneliti Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMES PONOROGO, SEMARANG – Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah dicanangkan, tampaknya hanya jadi wacana semata. Tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas. Hal ini berdampak pada laju penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.

Dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Inpres tersebut, turut diinstruksikan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tidak hanya sebagai pedoman bagi jajaran pemerintahan, Inpres ini dapat menjadi jembatan masyarakat beradaptasi menuju kebiasaan baru.

Percepat Pola Perilaku dan Kebiasaan Baru

Keluarnya Inpres tersebut menunjukan keseriusan pemerintah dalam memutus rantai penularan Covir-19. Positive rate yang tak jarang lebih dari 12% dalam tes harian, mengiindikasikan penularan di masyarakat masih sangat tinggi. Kesadaran akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, tampaknya masih minim.

Adaptasi pola perilaku dan kebiasaan yang harus berubah secara tiba-tiba memang cenderung sulit dilakukan. Imbauan dan edukasi saja tidaklah cukup untuk membentuk pola perilaku dan kebiasaan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Sanksi yang diamanatkan oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2020, mendorong masyarakat mematuhi aturan yang ada. Dengan adanya sanksi pula, instrumen aturan semakin memunculkan sifatnya yang mengikat dan memaksa, tujuannya untuk mempercepat terbentuknya pola perilaku dan kebiasaan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas harian masyarakat. 

Membantu Tenaga Kesehatan

Tidak disiplinnya penerapan protokol kesehatan, menyebabkan lonjakan jumlah pasien Covid-19. Bantuan yang selama ini diberikan dalam bentuk APD dan supporting lainnya memang telah diupayakan untuk memaksimalkan kinerja tenaga kesehatan mengatasi lonjakan pasien. Namun, yang seringkali kita lupa,tenaga kesehatan menangani bagian hilir dari masalah lonjakan pasien, yaitu untuk memulihkan pasien yang terkonfirmasi positif.

Sementara itu, pada bagian hulu permasalahan lonjakan pasien, yaitu laju penularan di masyarakat, tampak masih kurang optimalnya upaya dan intervensi pemerintah ditambah rendahnya kesadaran  masyarakat memutus rantai penularan.

Pandemi ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui perawatan mereka yang terpapar saja, namun yang juga penting adalah memutus rantai penularan di masyarakat. Tidak terputusnya penularan di hulu, dapat menyebabkan penumpukan masalah di hilir, dan akan menjadi mimpi buruk ketika tenaga kesehatan semakin kewalahan menangani lonjakan jumlah pasien.

Aturan dan sanksi yang dikeluarkan sebagai bentuk intervensi pemerintah, akan sangat membantu para tenaga kesehatan. Dengan adanya aturan dan sanksi yang mengharuskan masyarakat menerapkan protkol kesehatan, perlahan akan memperlambat bahkan memutus rantai penularan Covid-19

Sanksi sesuaikan kearifan lokal

Pada dasarnya, sanksi yang diberlakukan tidak ada intensi memberatkan masyarakat di masa sulit ini. Pemerintah telah menetapkan 4 bentuk sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan, antara lain teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Meskipun begitu, sanksi amanat Inpres yang nantinya akan dimuat dalam peraturan Gubernur/Walikota/Bupati, ditetapkan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing daerah. Ketentuan ini semakin menguatkan bahwa aturan ini sekali lagi, tidak ada intensi membebani masyarakat.

Katakan saja, sanksi kerja sosial yang dikenakan untuk menimbulkan efek jera, ragam jenisnya dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Lebih jauh lagi, denda administratif yang dibebankan, besaran nominalnya tidak dipukul rata untuk seluruh daerah, karena kemampuan masing-masing daerah berbeda. Dengan ketentuan tadi, besaran nominal denda administratif dapat disesuaikan dengan keadaan ekonomi rata-rata di daerah tersebut, sehingga tidak terlalu membebankan masyarakat, namun tetap ada efek jera.

Sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan memang diperlukan. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, sejatinya harus segera diimplementasikan di masyarakat. Kepala Daerah, diharapkan segera mengeluarkan aturan turunan dari Inpres ini, agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan. Meskipun sanksi nantinya disesuaikan dengan keadaan dan kearifan lokal daerah, namun poin pentingnya adalah sanksi harus menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang taat protokol kesehatan, akan dapat mempelambat bahkan memutus laju penularan Covid-19 di Indonesia. (*)

***

*) Oleh: Alfonsus Ega P Warsanto, Mahasiswa Universitas Diponegoro, Peneliti Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.