Tolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, IAI Ponorogo Sebut Keselamatan Pasien Terancam
IAI juga meminta agar tenaga kefarmasian selalu dilibatkan aktif dan strategis dalam perumusan kebijakan pengawasan obat di Indonesia
PONOROGO – Gelombang penolakan terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mencuat tajam dari kalangan tenaga kefarmasian di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Ponorogo. Melalui kampanye dan pernyataan sikap, para apoteker menyuarakan kekhawatiran serius terhadap potensi melemahnya pengawasan obat di tengah masyarakat.
Mengusung tajuk kampanye "Apotek Ponorogo Menyatakan Sikap Tolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026", para tenaga kesehatan ini menilai aturan baru tersebut dapat membuka celah berbahaya bagi penyalahgunaan obat serta meminggirkan peran krusial apoteker.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Ponorogo, Nasruhan Arifianto menyebut dalam peraturan tersebut ada poin yang intinya BPOM mengizinkan obat bebas dan bebas terbatas dijual di supermarket dengan hanya pengawasan tenaga yang sudah dilatih, tanpa melibatkan tenaga kefarmasian seperti apoteker atau tenaga vokasi farmasi.
Isu ini dengan cepat memantik perhatian publik karena menyangkut persoalan vital sehari-hari: keamanan obat yang dikonsumsi masyarakat.
Regulasi baru ini dikhawatirkan berdampak langsung pada berkurangnya fungsi pengawasan tenaga kesehatan terhadap alur distribusi dan penggunaan obat. Jika kontrol ini melemah, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan obat keras tanpa edukasi medis yang memadai.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Ponorogo, Nasruhan Arifianto, secara tegas menyoroti maraknya pembelian obat bebas di era digital yang saat ini saja sudah menjadi tantangan besar. Tanpa regulasi yang ketat, masyarakat rentan menjadi korban pengobatan yang tidak tepat.
"Jangan sampai masyarakat menjadi objek percobaan akibat lemahnya kontrol terhadap obat. Penggunaan obat tanpa pendampingan profesional memiliki risiko besar, mulai dari efek samping berbahaya hingga kegagalan pengobatan," ujar Nasruhan Arifianto, Jumat (15/5/2026).
Peran Profesi Apoteker yang Mulai Terpinggirkan
Dalam pernyataan sikapnya, Nasruhan Arifianto juga menyoroti kemungkinan berkurangnya keterlibatan tenaga kefarmasian dalam penentuan kebijakan obat ke depan. Padahal, profesi apoteker adalah garda terdepan dalam memastikan obat digunakan secara aman, tepat dosis, dan sesuai dengan riwayat medis pasien.

Kehadiran apoteker bukan sekadar "menyerahkan obat" di balik etalase. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan edukasi, mendeteksi potensi interaksi obat yang berbahaya, hingga mencegah kesalahan fatal. Jika pengawasan dari profesi ini dilemahkan, risiko malapraktik penggunaan obat di masyarakat diprediksi akan melonjak signifikan.
4 Risiko Fatal Salah Konsumsi Obat
Lebih dari sekadar melayangkan protes ke pemerintah, gerakan IAI Ponorogo ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih kritis dan peduli terhadap apa yang mereka konsumsi. Nasruhan mengingatkan bahwa konsumsi obat tanpa konsultasi profesional dapat memicu berbagai bahaya, antara lain:
Efek Samping Berbahaya: Reaksi penolakan tubuh yang bisa merusak organ dalam.
Keracunan Obat (Toksisitas): Terjadi akibat kelebihan dosis yang tidak disadari.
Interaksi Obat yang Berisiko: Pencampuran dua atau lebih jenis obat yang memicu efek mematikan.
Kegagalan Pengobatan: Penyakit tidak sembuh, atau justru bakteri/virus menjadi lebih kebal (resisten).
Oleh karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk selalu berkonsultasi dengan apoteker, terutama sebelum mengonsumsi obat keras atau obat dengan risiko tinggi.
Desakan Evaluasi Regulasi Kepada Pemerintah
Menutup pernyataan sikap tersebut, IAI Cabang Ponorogo di bawah komando Nasruhan Arifianto mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi dan mengkaji ulang Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Mereka menuntut agar keselamatan pasien dikembalikan sebagai prioritas utama.
Selain itu, IAI juga meminta agar tenaga kefarmasian selalu dilibatkan secara aktif dan strategis dalam setiap perumusan kebijakan pengawasan obat di Indonesia.
Di tengah kesadaran kesehatan masyarakat yang terus meningkat, polemik ini akan terus bergulir. Publik kini menanti langkah bijak dari pemerintah dan BPOM dalam merespons aspirasi para apoteker, dengan pesan yang tak bisa ditawar; keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

