https://ponorogo.times.co.id/
Berita

Imbas Verifikasi Lapangan, 33.000 Kepesertaan PBIN di Ponorogo Resmi Dinonaktifkan

Rabu, 04 Februari 2026 - 21:57
Kemensos RI Nonaktifkan 33 Ribu PBIN di Ponorogo, Ini Pemicunya Plt Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Masun. (Foto: Prokopim Ponorogo)

TIMES PONOROGO, PONOROGO – Gelombang pembenahan data kemiskinan nasional berdampak signifikan di Kabupaten Ponorogo. Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi menonaktifkan sedikitnya 33.000 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) Kesehatan di wilayah Bumi Reog tersebut.

Langkah tegas ini mulai diberlakukan sejak 22 Januari 2026. Penonaktifan massal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan subsidi jaminan kesehatan tepat sasaran melalui pemutakhiran data yang lebih ketat.

​Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Ponorogo, Masun,  Rabu (4/2/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba.

Menurutnya, penghapusan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil ground check atau verifikasi lapangan terhadap kondisi keluarga penerima manfaat.

​"Penonaktifan kepesertaan PBIN ini sudah dilaksanakan sejak 22 Januari lalu. Dasar utamanya adalah hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan realitas ekonomi keluarga di lapangan," ujar Masun saat memberikan keterangan resmi.

Faktor Penyebab Penonaktifan

Selain hasil ground check, Masun membeberkan beberapa variabel krusial yang menyebabkan puluhan ribu warga Ponorogo kehilangan status bantuan iurannya dari APBN.

Banyak keluarga yang sebelumnya terdata miskin kini dinilai telah mampu secara ekonomi (graduasi mandiri).
​Ditemukan data ganda atau NIK yang tidak padan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi memiliki pekerjaan dengan upah di atas ambang batas (seperti ASN, TNI/Polri, atau karyawan BUMN/swasta bergaji tinggi). ​Pembersihan data rutin bagi peserta yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar aktif.

​Masun menekankan bahwa pemerintah daerah terus memantau dampak dari kebijakan pusat ini. Ia mengimbau masyarakat yang merasa masih sangat membutuhkan bantuan namun terkena penonaktifan untuk segera berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan.

​"Kami mengarahkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu tetapi masuk dalam daftar nonaktif, untuk melakukan pengusulan ulang melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) agar bisa diverifikasi kembali," tambah Masun.

​Penertiban data ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi warga miskin lainnya yang selama ini belum tercover oleh jaminan kesehatan nasional agar bisa masuk ke dalam kuota yang tersedia. (*)

Pewarta : M. Marhaban
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.