TIMES PONOROGO, PONOROGO – Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kedua orang tuanya di Ponorogo, Jawa Timur, yang bernama Sukar, telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Arif Zainuddin di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Senin (6/10/2025). Pemindahan ini dilakukan setelah pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa pria tersebut mengalami gangguan jiwa berat.
"Menimbang kondisi tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan berat, ia telah kita bawa ke rumah sakit jiwa di Surakarta," jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, di Ponorogo, Senin (6/10/2025).
Dijelaskannya, hasil observasi yang dilakukan oleh tim kejiwaan dari RSUD dr. Harjono Ponorogo selama sepuluh hari menetapkan bahwa Sukar menderita skizofrenia paranoid.
Setelah diserahkan kepada pihak rumah sakit jiwa, penanganan terhadap Sukar sepenuhnya menjadi wewenang RSJ dr. Arif Zainuddin. Meski begitu, perkembangan kondisinya akan tetap dipantau oleh RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Imam menyatakan bahwa dengan hasil pemeriksaan tersebut, Sukar tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum. Keputusan ini merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya.
"Proses penyidikan untuk kasus ini dapat dihentikan karena tersangka dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini telah menggemparkan warga Dukuh Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Pada awal September lalu, Sukar diketahui menyerang kedua orang tuanya, Kaseno (70) dan Sarilah (65), dengan menggunakan alat pertaniaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di kediaman mereka.
Kejadian tersebut berlangsung saat Sukar diduga mengalami halusinasi dan tiba-tiba mengamuk. Usai kejadian, pelaku sempat diamankan oleh warga setempat sebelum kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melibatkan tim medis guna memastikan kondisi kejiwaan Sukar. Dari serangkaian pemeriksaan itu, terungkap bahwa pelaku memang telah lama menderita gangguan jiwa berat dengan beberapa kali mengalami kekambuhan. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |