https://ponorogo.times.co.id/
Berita

Warga Wajib Tahu, KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Terancam Penjara

Rabu, 07 Januari 2026 - 12:56
Warga Wajib Tahu, KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Terancam Penjara Ilustrasi nikah siri dan Poligami. (FOTO: istimewa)

TIMES PONOROGO, MAJALENGKA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam lanskap hukum perkawinan di Indonesia.

Dikutip VOI.ID Rabu (7/1/2026) praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum negara kini tidak lagi sekadar persoalan perdata, melainkan berpotensi berujung pada sanksi pidana berat.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara secara tegas mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan perkawinan dalam Pasal 401 hingga Pasal 405.

Regulasi ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, termasuk warga Majalengka, agar memahami risiko hukum di balik praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu pasal krusial adalah Pasal 402 KUHP, yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang sah. Penghalang tersebut merujuk pada Undang-Undang Perkawinan.

Antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam praktik poligami. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan. Dalam kondisi tersebut, Pasal 401 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun. 

Ketentuan ini dinilai relevan terhadap praktik poligami ilegal yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri sah, di mana perkawinan pertama tetap dianggap sebagai penghalang hukum.

Sementara itu, nikah siri tidak serta-merta dipidana penjara. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap peristiwa perkawinan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. 

Kegagalan memenuhi kewajiban administratif tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda kategori II. Meski demikian, nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih serius apabila dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau apabila terdapat penghalang hukum yang sah.

Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan hingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV.

Tak hanya itu, KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai pidana penggelapan asal-usul orang. Pasal ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diakui secara hukum negara.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan sikap negara bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. 

Konsekuensinya jelas, pelanggaran tidak hanya berdampak pada keabsahan perdata, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.