https://ponorogo.times.co.id/
Berita

Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Pemkab Bantul Resmi Bentuk Tim Pembela Mbah Tupon

Kamis, 01 Mei 2025 - 13:40
Ungkap Dugaan Mafia Tanah, Pemkab Bantul Resmi Bentuk Tim Pembela Mbah Tupon Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Wakil Bupati serta sejumlah Kepala OPD saat menghadiri acara May Day di Parasamya Bantul (foto Edis -Times Indonesia)

TIMES PONOROGO, BANTUL – style="text-align:justify">Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) secara resmi membentuk Tim Pembela Mbah Tupon untuk mengadvokasi kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Pembentukan tim tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Pendopo Parasamya, Bantul, Kamis (1/5/2025).

Menurut Halim, proses pembentukan tim telah diawali dengan penandatanganan surat pemberian kuasa pada Selasa (29/4/2025), yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur dari Pemkab Bantul.

"Namanya Tim Pembela Mbah Tupon, beralamat di Kantor Bupati Bantul. Tim ini terdiri dari sekitar 12 orang dari berbagai unsur, termasuk para lawyer yang mewakili pemerintah, serta orang-orang yang peduli terhadap Mbah Tupon," kata Halim.

Ia menjelaskan bahwa tim ini akan melakukan serangkaian rapat untuk membahas hasil investigasi di lapangan. Pasalnya, masih banyak versi yang beredar mengenai kasus yang menimpa Mbah Tupon.

"Kita ingin mengerucutkan menjadi satu versi yang benar," ujarnya.

Pemkab Bantul, melalui Bagian Hukum, juga telah menyiapkan anggaran khusus untuk layanan advokasi, terutama bagi warga miskin yang tidak mampu membayar jasa hukum.

"Yang kami bela adalah masyarakat tidak mampu dan terzalimi. Silakan datang ke Kantor Bupati Bantul untuk meminta pembelaan. Kalau tidak dilaporkan, kami tidak bisa membantu," tegas Halim.

"Kalau ada kasus serupa, silakan dilaporkan. Setiap hari terjadi ratusan transaksi jual-beli, termasuk ruislag. Kalau tidak dilaporkan, kami tidak tahu," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Mbah Tupon, warga RT 4 Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, diduga menjadi korban mafia tanah.

Tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi beserta beberapa rumah, tiba-tiba dilelang setelah dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya. Ia pun mengaku terkejut mengetahui sertifikat tanahnya telah beralih nama.

Mbah Tupon menuturkan, dirinya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Ia hanya beberapa kali diminta menandatangani berkas yang disebut untuk keperluan memecah sertifikat bagi anak-anaknya. 

Karena tidak bisa membaca dan menulis, Mbah Tupon menuruti tanpa memahami isi dokumen. "Pas diajak tanda tangan itu saya cuma masuk ruangan, tanda tangan, lalu disuruh keluar. Tidak dibacakan apa-apa," ungkapnya.

Lebih lanjut, pria berusia 68 tahun itu berharap sertifikat tanah tersebut bisa kembali ke tangannya. "Tanah kulo niku, pokoke niku sertifikate wangsul wonten tangan kulo malih," harap Mbah Tupon dalam bahasa Jawa.

Kasus ini mendapat perhatian dari Polda DIY dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Polda DIY mendorong keluarga Mbah Tupon untuk segera membuat laporan resmi agar kasus tersebut bisa diusut tuntas. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.