https://ponorogo.times.co.id/
Berita

Inggris Wacanakan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:31
Inggris Pertimbangkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Pemerintah Inggris berencana melarang anak usia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

TIMES PONOROGO, JAKARTA – Pemerintah Inggris berencana membuka konsultasi publik terkait kemungkinan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.

Dikutip dari BBC, Selasa (20/1/2026), Pemerintah menyatakan akan mengambil langkah cepat, termasuk memberi kewenangan lebih besar kepada Ofsted—lembaga pengawas pendidikan—untuk menilai kebijakan penggunaan ponsel saat melakukan inspeksi sekolah. Melalui kebijakan tersebut, sekolah diharapkan menerapkan prinsip “bebas ponsel secara default”.

Rencana ini muncul setelah lebih dari 60 anggota parlemen Partai Buruh mengirimkan surat kepada Perdana Menteri Inggris agar pemerintah segera bertindak.

Desakan serupa juga datang dari Esther Ghey, ibu dari Brianna Ghey, remaja yang menjadi korban pembunuhan dan dikenal sebagai anak transgender.

Dalam suratnya, Esther Ghey menolak anggapan bahwa anak-anak rentan membutuhkan media sosial untuk menemukan komunitas. Ia menilai media sosial justru membatasi kemampuan anaknya untuk membangun interaksi sosial di dunia nyata.

Kementerian Sains, Inovasi, dan Teknologi Inggris menyatakan konsultasi publik akan melibatkan orang tua, anak muda, serta kelompok masyarakat sipil. Pemerintah juga akan mengkaji efektivitas larangan usia, termasuk kemungkinan penerapan verifikasi usia yang lebih ketat oleh perusahaan media sosial.

Selain itu, perusahaan platform digital dapat diwajibkan membatasi atau menghapus fitur yang mendorong penggunaan media sosial secara berlebihan. Ofsted juga akan menerbitkan panduan yang lebih tegas untuk mengurangi penggunaan ponsel di sekolah, termasuk melarang staf menggunakan ponsel pribadi di depan siswa.

Hasil konsultasi tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada musim panas tahun ini.

Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendall, mengatakan regulasi dalam Undang-Undang Keamanan Online bukanlah titik akhir. Menurutnya, pemerintah memahami kekhawatiran orang tua yang masih tinggi terhadap dampak teknologi.

“Kami ingin memastikan teknologi memperkaya kehidupan anak-anak, bukan justru merugikan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, pemimpin Partai Konservatif Kemi Badenoch menyatakan partainya akan memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun jika berkuasa. Ia menilai langkah konsultasi yang ditempuh pemerintah saat ini sebagai bentuk penundaan kebijakan.

Pandangan beragam juga muncul dari partai dan organisasi lain. Partai Demokrat Liberal menilai pemerintah tidak memiliki banyak waktu untuk menunda perlindungan anak dari dominasi perusahaan media sosial. Di sisi lain, Serikat Pendidikan Nasional menyambut baik langkah ini sebagai perubahan arah kebijakan.

Namun, sejumlah pakar menilai efektivitas larangan berbasis usia masih belum didukung bukti kuat. Peneliti dari Universitas Cambridge dan Oxford menyebut dampak kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, sembari mendorong pendekatan yang lebih seimbang seperti penguatan literasi digital dan pembatasan algoritma berisiko.

Larangan total anak memiliki akun media sosial sudah dilakukan pemerintah Australia sebagai upaya perlindungan anak dan pencegahan bunuh diri. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Ponorogo just now

Welcome to TIMES Ponorogo

TIMES Ponorogo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.