TIMES PONOROGO, PONOROGO – Pemkab Ponorogo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun kini gencar melakukan sosialisasi pentingnya perundang-undangan di bidang cukai dan meminta masyarakat diminta pro aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di Ponorogo.
"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat bisa membantu kami dalam mencegah peredaran rokok ilegal," kata Ibnu Sigit Jatmiko dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan modus pelanggaran rokok ilegal secara fisik dari pita cukai, yakni polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda (2P2B).
Peserta sosialisasi sebagian besar dari anggota Satpol PP Pemkab Ponorogo dan Kasi Trantib dari seluruh Kecamatan di Ponorogo. Peserta sosialisasi juga diberikan materi tentang perundang-undangan tentang cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Deasy Mayasari |