TIMES PONOROGO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaannya, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemkot Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Usai penetapan tersebut, KPK langsung menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026,” ujar Asep. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan awal.
Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan Fee Proyek
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |