TIMES PONOROGO, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI memastikan telah melaksanakan eksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey resmi dieksekusi ke Lapas Cibinong, sejak Juli 2025, setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025, tertanggal 18 Juli 2025. Eksekusi badan terhadap Harvey Moeis dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025.
Putusan Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025 telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
“Dengan adanya penolakan kasasi oleh MA, jaksa eksekutor berwenang mengeksekusi terpidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Anang.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Vonis ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah Harvey Moeis dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejagung Ungkap Harvey Moeis Telah Dieksekusi Penjara
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |